PESANKU.CO.ID, WAJO -- Isu politik uang kian marak jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Hasnadi, S.H. menegaskan bahwa caleg yang terbukti terlibat akan didiskualifikasi.
"Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi," tegas Andi Hasnadi, mengutip regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS (PTPS), Bawaslu merekomendasikan PSU di 5 TPS di Kecamatan Tempe dan 1 TPS di Kecamatan Takkalalla.
Berdasarkan penelitian dan pengkajian Bawaslu, PSU dilakukan karena ditemukannya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berikut rinciannya:
Kecamatan Tempe:
- TPS 05 Kelurahan Maddukkelleng (3 jenis surat suara: DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
- TPS 10 Teddaopu (2 jenis surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD)
- TPS 06 Wiringpalennae (4 jenis surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi)
- TPS 07 Kelurahan Pattirosompe (5 jenis surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
Kecamatan Takkalalla:
- TPS 03 Desa Botto
Penyebab PSU:
Jadwal PSU:
PSU dijadwalkan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.