Selipkan Kartu Nama, Simpatisan Caleg DPR RI Terancam Hukuman Penjara dan Denda Jutaan Rupiah”

SOPPENG, SULSEL -- Seorang simpatisan bernama Amris (42) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan menyelipkan kartu nama caleg dukungannya saat membagikan insentif untuk guru mengaji. Amris merupakan simpatisan salah satu Caleg DPR RI dari Partai PDIP atas nama Samsu Niang.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tersebut dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng pada Kamis 21 Desember 2023 lalu. Amris sendiri ikut membagikan amplop tersebut.

“Amris hadir saat pembagian insentif untuk guru mengaji yang dilaksanakan di Takkalala, Kantor KUA Marioriwawo. Dia memberikan insentif sebesar Rp 400 ribu kepada guru mengaji dan menyertakan kartu nama caleg DPR RI,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, kasus ini bermula dari temuan Bawaslu, yang kemudian dibuatkan laporan di kepolisian. Saat ini, Amris sudah diperiksa selaku tersangka dan penyidik sedang mengumpulkan berkas administrasi penyidikan untuk melimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka belum ditahan, hanya kita lengkapi berkas penyidikannya. Tersangka sesuai fakta unsur delik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, “Di ketentuan pidana itu dia melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf H dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.”(*)

Tags:

Elite author
I think all aspiring and professional writers out there will agree when I say that ‘We are never fully satisfied with our work. We always feel that we can do better and that our best piece is yet to be written’.
View all posts