Opini

Restorasi Lembaga Kepolisian.

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia adalah alat kelengkapan negara yang berada dibawah Presiden yang memiliki tugas penegakan hukum. Menurut Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, kepolisian memiliki tiga fungsi