Ulasan: Sarmin (Komisioner Bawaslu Kota Baubau)
PESANKU.CO.ID, BAUBAU -- Sesuai amanah Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan partai politik menjadi peserta pemilu, yakni pada pasal 172 bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU (pasal 173 ayat 1).
Keterpenuhan syarat sebagai partai politik dapat menjadi peserta pemilu diatur pada pasal 173 ayat 2;
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5O% (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; :
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan - dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tatrapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada lampiran Peraturan tersebut bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terjadwal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Sementara itu untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 173 ayat 2 huruf c dan d, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk Kota Baubau terdiri dari 8 Kecamatan, sehingga keterpenuhan syarat 50% jumlah kecamatan pada kepengurusan partai politik tingkat Kota Baubau adalah 4 kecamatan, sedangkan keterpenuhan syarat sesuai pasal 173 ayat 2 huruf f, ditetapkan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022, untuk penduduk Kota Baubau adalah 158.819 jiwa, sehingga keterpenuhan keanggotaan sekurang – kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah 158 orang.
Mendasarkan pada putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020, maka Partai Politik calon peserta pemilu 2024 digolongkan menjadi 4 kriteria, yaitu:
Parpol telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).
Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota).
Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 /memiliki keterwakilan di DPR RI (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019).
Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK ini, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 maka parpol baru/bukan peserta pemilu 2019 dan/atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1, 2 dan 3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI.
2. Tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut.
3. Tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.
Sedangkan bagi parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 empat persen (memiliki kursi di DPR RI) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI.
2. Tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.
3tidak dilakukan verifikasi faktual.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Sumber:UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022.(*)