PESANKU.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 225 peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 terancam didiskualifikasi. Pasalnya, mereka diduga melakukan kecurangan.
Kecurangan peserta SKD terjadi di sembilan titik lokasi (tilok tes) pada lima provinsi yakni Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, dan Lampung. Dari lima provinsi tersebut paling banyak ditemukan di Sulsel yakni 75 orang.
Mereka tersebar di empat titik. Antara lain Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang) berjumlah 5 orang, serta 62 peserta di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang).
Kemudian masing-masing 4 peserta tes di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu) dan Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar).
Sementara di Sulawesi Barat dengan total mencapai 59 peserta. Rinciannya yakni 40 orang di Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju Kabupaten Pasang Kayu (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan 19 lainnya pada Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa).
Sementara itu, panitia menemukan 27 peserta disinyalir bersiasat licik di Sulawesi Tengah. Semuanya berada di Tilok Mandiri Kabupaten Buol.
Kemudian di Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam) ada 23 orang, dan juga 41 peserta yang masuk dalam Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah temuan kecurangan bisa saja bertambah. Karena ini ini baru temuan awal.
"Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh," ungkap Tjahjo seperti dilansir ANTARA pada Rabu (27/10/2021).
Mentri asal PDIP itu menambahkan, berdasarkan rapat panitia seleksi nasional khusus yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Oktober pekan lalu seluruh 225 peserta ini akan didiskualifikasi.
"Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi," tutup Tjahjo.(int)