Ditetapkan Tersangka, Kades Lempong Terancam 9 Tahun Penjara

PESANKU.CO.ID, WAJO — Kasus cipika-cipi yang melibatkan Kepala Desa Lempong memasuki babak baru. Kepala Desa berinisial AK itu ditetapkan tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, AK belum ditahan."Masalah penahan itu hak prerogatif penyidik,"kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat melakukan press release di Mapolres Wajo, Jumat (16/10/2020).

Meski belum ditahan, namun AK terancam hukuman 9 tahun. AK dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Muhammad Islam mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 10 saksi ahli hukum dan ahli bahasa." Pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu,"ungkapnya.

Sekadar diketahui AK mencium AP (23) seorang mahasiswi tingkat akhir yang menjalani KKP di Desa Lempong.

Saat itu, AP hendak meminta tanda tangan untuk laporan akhirnya di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Minggu (12/7/2020) lalu.

Pada saat itulah, Abdul Karim mencium pipi AP sebanyak tiga kali hingga AP dan keluarganya keberatan dan melaporkannya ke kepolisian.(red)

Editor : Irwan

Tags:

Elite author
I think all aspiring and professional writers out there will agree when I say that ‘We are never fully satisfied with our work. We always feel that we can do better and that our best piece is yet to be written’.
View all posts