PESANKU.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencetak prestasi dengan meraih predikat Informatif, peringkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dihelat Komisi Informasi Pusat pada Selasa (17/12/2024) malam di Movenpick Hotel, Jakarta.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plh. Kadis Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemprov Sulsel dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan rasa bangga atas kinerja seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemprov Sulsel. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Hari ini saya merasa bangga atas pencapaian teman-teman PPID di seluruh OPD Sulsel. Predikat Informatif ini adalah penghargaan tertinggi untuk Pemprov Sulsel. Mari kita pertahankan, bahkan tingkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan,” ungkap Prof. Zudan.
Penghargaan ini sekaligus menjadi momentum refleksi penting. Pada 2023, Pemprov Sulsel hanya meraih predikat Menuju Informatif. Namun, berkat kepemimpinan adaptif Prof. Zudan yang menanamkan nilai-nilai kearifan lokal seperti Sipakatau, Sipakalebbi’, dan Siri’ na Pacce, Pemprov Sulsel berhasil mengembalikan status Informatif yang terakhir diraih pada 2022.
Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan penghargaan ini merupakan buah kerja keras dari kolaborasi seluruh OPD.
“Semua ini berkat koordinasi solid antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD. Prinsip keterbukaan informasi di Sulsel sudah menjadi budaya,” ujar Jufri.
Sebagai catatan, penghargaan ini menunjukkan konsistensi Pemprov Sulsel dalam mendukung transparansi informasi kepada masyarakat. Untuk menjaga momentum ini, Dinas Kominfo-SP diharapkan terus memperkuat koordinasi dan inovasi dalam pelayanan publik. (*)