Oleh: Sarmin, S.Pd
(Komisioner Bawaslu Kota Baubau)
PEMILU adalah hajat rakyat dalam menentukan calon – calon wakilnya baik di kursi eksekutif atau legislatif. Rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam menentukan siapa yang layak dan dapat diberikan amanah untuk mengurus kepentinganya dalam lembaga – lembaga negara selama lima tahun dan rakyat pula yang memiliki otoritas untuk mengevaluasi atau mengeliminasi layak atau tidaknya seseorang dapat dipilih atau terpilih kembali sebagai wakil-wakil rakyat.
Kepastian tentang jadwal hajat rakyat(baca;pemilu) telah menggema seantero nusantara setelah Senin 24 Januari melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk melaksanakan pemilu tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sementara jadwal pemilihan kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) pada 27 November 2024. Penantian drama penetapan jadwal pemilu telah menempuh waktu yang lumayan lama, tentu menjadi maklum karena berbagai alasan yang patut dipahami.
Terkait jadwal pelaksanaan dimulainya tahapan pemilu tentu menunggu keputusan KPU RI sebagai lembaga yang diserahi tugas oleh undang – undang yakni Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai Pasal 12 huruf a) bahwa KPU bertugas: merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, dan huruf c) menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;.
Penetapan jadwal pemilu dimaksud adalah penetapan hari (H) dimana rakyat akan menentukan pilihanya untuk memilih wakil wakilnya di DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan data dari KPU yang diolah Litbang Kompas, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang atau sekitar lima bulan lagi. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu, penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi, publikasi, dan bimbingan teknis.
Berdasarkan draft sementara terkait tahapan Pemilu 2024 diantaranya pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik. Pada 1 Januari- 9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023. Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023. Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa. Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sementara Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, oleh UU No 7 Tahun 2017 diberi mandat sebagai berikut: sesuai pasal 93 huruf d) mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan Peserta Pemilu;
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Penetapan hasil Pemilu;
Dua tahun jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilu dan pemilihan tahun 2024 adalah bukan waktu yang lama untuk dilalui, secara kelembagaan, penyelenggara pemilu perlu memperkuat atau telah melakukan berbagai upaya koordinasi, evaluasi, edukasi, konsolidasi, sosialisasi dan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, baik persiapan regulasi, pembinaan partisipasi publik, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau memastikan ketersediaan infrastruktur jaringan internet mengingat situasi pemilu tahun 2024 masih dalam bayang – bayang ancaman varian virus covid-19, sehingga pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu bagi bawaslu dapat dilaksanakan melalui media daring.
Untuk mencapai sukses pemilu yang demokratis tidak saja menjadi kerja KPU dalam melayani tekhnis pelaksanaan pemilu, atau Bawaslu dalam mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu serta bukan saja menjadi tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjaga etika penyelenggara, namun menjadi tanggungjawab kolektif seluruh komponen bangsa dalam memastikan pemilu dapat terlaksana sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil, perlunya partisipasi rakyat untuk memastikan proses dapat berjalan secara demokratis. Ibarat suatu kalimat bijak “proses yang baik akan menuai hasil yang baik pula atau proses tidak akan menghianati hasil”.
Tantantang pemilu 2024 bukanlah hal yang mudah, karena dalam 1 tahun yang sama akan terjadi 2 peristiwa politik yang berbeda. Partai politik atau koalisi partai politik akan memaksimalkan sumber dayanya untuk memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden serta upaya untuk mendapatkan kursi di parlemen, baik perwakilan di DPR RI atau kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Hal lain yang lebih utama adalah perolehan kursi partai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan peluang partai dalam mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagai akhir catatan, kita semua berharap semoga hajat demokrasi 2024 dapat mencapai cita-cita demokrasi lebih substansial ketimbang sekedar pelaksanaan ritual demokrasi yang prosedural/formalitas.(wallahu a’lam bissawab).(*)