PESANKU.CO.ID, WAJO — Polres Wajo meringkus dua sindikat pemalsu dokumen kendaraan roda empat, Kamis, 15 Oktober. Dua warga Sidrap berinisia NA dan Fas itu diringkus saat melakukan transaksi di Depan Masjid Raya Sengkang.
Dari informasi, kedua pelaku menjual mobil Honda HRV bernomor polisi DD 481 RA senilai Rp220 juta. Karena terlalu murah, Muh Irfan yang ingin membeli pun mengecek di Satlantas Polres Wajo.
Setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut adalah mobil bodong."Setelah kami cek barkot BPKB mobil tersebut, ternyata BPKB roda dua atas nama Yosi Pratiwi dari Gowa. Padahal saat dicek nomor polisi dan nomor BPKB muncul nama Rahim asal Makassar,"kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat Jumpa Pers, Jumat (16/10/2020)
Dari kecurigaan itu, polisi pun mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Ternyata, nomornya rangka dan mesinya juga sudah diubah dengan cara ditumbuk. "Saat ini kami masih terus kembangkan. Karena kami curiga ini adalah sindikat,"ujarnya.
Untuk kedua pelaku, lanjut Muhammad Islam, keduanya pun dikenakan pasal 263 KHUP dan UU IT karena memasarkan mobil tersebut lewat media sosial."Acaman hukuman 6 tahun penjara,"ungkapnya.(red)
Editor :Irwan