PESANKU.CO.ID, BULUKUMBA – Kasus tindak asusila terhadap Bunga (nama samaran), seorang anak di bawah umur, masih dalam proses penyidikan oleh Polres Bulukumba. Hingga kini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dokter yang menangani visum psikiatri pelaku berinisial AN, seorang karyawan PT Lonsum.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono SH, SIK, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Akhmad Kahar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan dengan dokter terkait.
"Kami masih mencari waktu luang dari dokter untuk melakukan pemeriksaan. Kami berharap dapat segera menjadwalkan BAP guna mempercepat proses penyidikan," ujar Aiptu Akhmad Kahar saat ditemui di ruangannya, Senin (18/11/2024).
Namun, di tengah upaya penyidikan, ibu korban, S, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang sudah berjalan enam bulan sejak dilaporkan pada 14 Mei 2024. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang guru melaporkan dugaan tindak asusila tersebut kepada keluarga korban.
S menceritakan bahwa pelaku AN diduga melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-imingi uang senilai Rp5.000 kepada Bunga saat di sekolah.
"Saya sudah capek, dipanggil-panggil penyidik. Mereka terus meminta kami bersabar dan menunggu hasil visum dokter," ungkap S dengan nada kecewa. Ia berharap Polres Bulukumba segera memberikan kejelasan hukum dan memproses pelaku secepatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Polres Bulukumba diharapkan dapat memberikan respons cepat dan transparan demi keadilan bagi korban.(Ewin)