PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan melaksanakan proses pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (26/11/2024) di Gudang Logistik KPU Asahan dan disaksikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan mewakili Bupati Asahan, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah pejabat terkait. Ketua KPU Asahan, dalam kesempatan ini, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terbagi dalam dua jenis, yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 109 lembar, serta surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar. Total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 176 lembar. Surat suara tersebut dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, Ketua KPU Asahan memberikan informasi bahwa persiapan Pemilu sudah mencapai tahap akhir. Semua surat suara yang diperlukan untuk Pilkada 2024 telah didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Asahan, dengan tingkat distribusi mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan kesiapan penuh dari pihak penyelenggara dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut.
KPU Asahan memastikan bahwa dengan persiapan yang matang dan pemusnahan surat suara yang tidak layak pakai, proses Pemilu di Kabupaten Asahan akan berjalan lancar dan sesuai harapan. Pemusnahan surat suara yang rusak ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada, memastikan hanya surat suara sah yang digunakan di TPS.
Dengan semua tahapan yang telah diselesaikan, KPU Asahan optimis Pemilu 2024 di Kabupaten Asahan akan berjalan aman, adil, dan demokratis.(RK)