Anggap UU Cipta Kerja Produk Haram, Buruh Wajo Minta Desak Presiden Terbitkan Perpu

PESANKU.CO.ID, WAJO -- UU Cipta Kerja terus mendapat penolakan di berbagai daerah. Tidak terkecuali di Kabupaten Wajo.

Di Bumi Lamaddukelleng, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSE) Kabupaten Wajo bersama mahasiswa dan Pemuda Pancasila Kabupaten Wajo kembali melakukan aksi demostrasi di Kantor DPRD Wajo, Senin (13/10/2020).

Mereka menolak karena menganggap UU Cipta Kerja merupakan produk haram. Karena dihasilkan atas perselingkuhan DPR RI dan Pemerintah.

"UU Cipta Kerja produk haram. Karena dihasilkan atas perselingkuhan DPR dan pemerintah,"teriak salah satu buruh di depan Anggota DPRD Wajo.

Ketua FPE KSBSE Kabupaten Wajo, Kadir Nongko mengatakan, banyak pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja ini yang merugikan. Tercatat ada 12 poin masalah yang dinilai sangat merugikan buruh. Mulai dari masalah jam kerja, UMP, kontrak kerja, hingga pemberhentian kerja.

"Kalau apa yang saya katakan hoax, mari kita berdebat. Karena yang saya utarakan hasil kajian dari sebuah lembaga dan federasi buruh,"ungkapnya.

Karena banyak merugikan buruh, Kadir pun meminta Presiden RI, Jokowi untuk terbitkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Andi Alauddin Palaguna mengatakan, besok dia akan membawa langsung aspirasi ini ke DPR RI. "Insya Allah besok saya sendiri yang akan menyampaikan ke DPR RI aspirasi ini,"katanya.(red)

Editor : ONE

Tags:

Elite author
I think all aspiring and professional writers out there will agree when I say that ‘We are never fully satisfied with our work. We always feel that we can do better and that our best piece is yet to be written’.
View all posts