PESANKU.CO.ID, WAJO -- Entah apa yang ada dipikiran Rahmanuddin. Pria 20 tahun dihentikan polisi dan Satpol PP saat razia masker di Depan Masjid Raya, Rabu (14/10/2020).
Pria yang akrab disapa Rahman itu dihentikan karena bukan karena tidak pakai masker, tapi memakai masker di dagu.
Rahman pun harus menerima sanksi berupa denda Rp50.000. Rahman yang ditemui di lokasi mengaku, pasrah.
"Buru-buru, saya mau jenguk teman yang lagi sakit,"kata Rahman sambil menggeber motornya.
Sementara Kabag OPS Polres Wajo, Iptu Andi Amir mengaku, melakukan hal itu demi kebaikan masyarakat. Karena Covid 19 tidak ada yang tau siapa yang menularkan dan tertular.
"Untuk itu menjalankan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan cara memutus rantai Covid 19 ini,"ujarnya.(red)
Editor : Irwan