PESANKU.CO.ID, SOPPENG -- Kasus Covid 19 di Kabupaten Soppeng masih tinggi. Pelbagai langkah terus dilakukan guna menekan angka penularan.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional rumah makan.
Dinas PPK dan UKM bersama Satpol PP Kabupaten Soppeng terus menggelar patroli. Seperti Kamis malam (14/1/2021), tim gabungan melakukan pemantauan warung kopi, cafe dan pedagang kaki lima yang ada di pelataran Mesjid Raya.
Kabid Koperasi dan UKM, Andi Irwandy mengatakan, patroli ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penularan.
"Kami meminta para pemilik usaha untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat usaha dan jam operasional di batasi mulai pukul 7.30 hingga 22.00 Wita,"ujarnya.
Pembatasan jam operasional berlaku 11 Januari sampai dengan 21 Januari 2021