PESANKU.CO.ID, WAJO -- Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo kembali melakukan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Selasa 10 November 2020.
Kedatangan PHI Wajo kali ini terkait adanya surat pemberitahuan Sekertaris Daerah (Sekda) Wajo yang memberikan limit waktu pada keempat penjual kambing di Jl Datu Ulaweng, Desa Lempa, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo untuk memidahkan lokasi usahanya.
Ketua PHI Wajo, Sudirman menilai, keputusan Pemkab Wajo, untuk menutup tempat penjualan kambing tanpa solusi tersebut hanya berdasar atas pengaduan satu orang yang mengatas namakan masyarakat. “Buktinya, keempat pengusaha kambing telah menggalang dukungan dan menemui warga di sekitar lokasi, tak ada yang keberatan. Hanya satu orang berkeberatan dan mengatas namakan masyarakat. Boleh turun melakukan uji, siapa tau ada yang lain keberatan,” tantang Advokat ini.
Lanjut Sudirman, kebijakan merelokasi penjual kambing atas dasar tersebut akan berakibat fatal bagi pemerintah, karena banyak usaha lain di Wajo, juga tak memiliki izin.
“Kalau ada usaha yang ditutup.karena hanya satu orang yang keberatan dan masalah izin, maka pemerintah juga harus menutup semua usaha yang tidak berijin. Banyak di Wajo yang tidak memiliki ijin. Saya bisa buktikan,” ujarnya.(advetorial)