Kepala BPK RI Sulsel, Wahyu Priono pengarahan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Watansoppeng, Senin (16/11/2020).
Dikatakannya, dalam perjalanannya visi dan misi BPK lebih banyak ke dalam atau internal. Jadi perbaikan internal, misalnya bentuk BPK menjadi lembaga yang kredibel atau kompeten dan sebagainya.
Visi BPK, kata dia, lebih mengarah ke luar, dalam arti BPK lebih berperan dalam pengelolaan keuangan negara. Visi BPK tahun 2020-2024 saat ini, menjadi lembaga yang terpercaya yang ikut berperan aktif mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.
“Tentu saja peran kita di dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih berkualitas dan bermanfaat melalui pemeriksaan BPK,” ungkapnya.
Selain itu, BPK juga bisa memberikan sumbangsihnya dalam bentuk saran atau pendapat atau bahan pendapat.
“Jadi selain BPK melakukan pemeriksaan, dimana pemeriksaan tujuan akhirnya rekomendasi perbaikan- perbaikan di dalam tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara. Kami juga bisa memberikan pendapat. Pendapat ini secara tertulis disampaikan kepada pemerintah dan juga bisa pendapat tidak tertulis,” ucapnya.
Lanjut dia, walaupun BPK berperan aktif tapi juga ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPK. Hal itu disebutkan juga di Undang-Undang 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan anggaran keuangan dan secara detail, dijelaskan peraturan BPK tentang kode etik atau kode etik pemeriksaan atau kode etik anggota BPK.
“Tujuan akhir pemeriksaan tersebut adalah opini yang berdasar pada empat hal yaitu kesesuaian laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” tandasnya.
Sementara Sekda Soppeng, HA Tenri Sessu mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK RI Sulsel beserta rombongan atas kehadirannya di Kabupaten Soppeng.
“Semoga kehadiran bapak di Kabupaten Soppeng ini akan membawa berkah dan memberikan beberapa pandangan dan arahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan secara keseluruhan dan Insya Allah akan menjadi acuan bagi kita untuk tetap mempertahankan Kabupaten Soppeng, salah satu Kabupaten yang selalu mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI,” ujarnya.
Sekda menyampaikan, dengan terbitnya beberapa peraturan Perundang-Undangan tentang Pemerintahan daerah merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintahan dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah. Perkembangan regulasi telah memberikan dampak yang besar pada pemerintahan daerah termasuk pada pengelolaan keuangan daerah.
Kendati demikian, kondisi pengelolaan keuangan daerah hingga saat ini tentu belum sempurna sehingga masih membutuhkan arahan bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga kedepan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng dapat lebih akuntabel dan transparan.
Tenri Sessu mengungkapkan, beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah untuk mempertahankan predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah diantaranya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan.
Kemudian berupaya memaksimalkan mungkin menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta mengoptimalkan peranan pengawasan internal,
“Kami yakin pekerjaan ini tidak mudah. Butuh komitmen bersama dari kita semua dan kerja keras untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, kita terus meningkatkan kinerja, karena mempertahankan jauh lebih sulit dibanding dengan meraihnya.
“Bekerja dengan niat yang tulus dan ikhlas kita wujudkan Pemerintahan yang melayani dan lebih baik. Semoga pengabdian kita kepada bangsa dan negara bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Sekedar diketahui, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia daerah Kabupaten Soppeng antara penanggung jawab pemeriksa dengan pemerintah Kabupaten Soppeng. (adv)