PESANKU.CO.ID, WAJO -- Ingin ke luar rumah wajib pakai masker. Bila tidak bisa-bisa dihentikan polisi. Polres Wajo bersama Satpol PP Kabupaten Wajo gencar razia masker.
Rabu, 14 Oktober 2020, polisi dan Satpol PP melakukan razia masker di Depan Masjid Raya Kota Sengkang, Rabu (14/10/2020) malam. Dalam razia tersebut, ada 29 masyarakat yang tidak memakai masker.
Untuk memberi efek jera, masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanksi sosial dan administrasi. Dari data yang dihimpun, ada 21 orang yang diberi sanksi administrasi berupa denda Rp50.000 dan 8 orang sanksi sosial dengan menyapu jalanan.
Kabag OPS Polres Wajo, Iptu Andi Amir mengatakan, razia ini guna mendisiplinkan masyarakat. Karena saat pandemi seperti ini, masker sudah menjadi kebutuhan pokok guna mengangkat virus.
"Covid 19 belum ada obatnya. Salah satu cara untuk tidak tertular ya menerapkan pola hidup 3 M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker,"ujarnya.(red)
Editor : Irwan