PESANKU.CO.ID, SOPPENG -- Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (17/4/2025).
Dalam sambutannya, Wabup menekankan bahwa pelaksanaan program PTSL memerlukan ketelitian tinggi dan integritas untuk memastikan keabsahan status tanah masyarakat. “Status tanah warga harus diselesaikan dengan baik dan akurat. Ini penting untuk mencegah persoalan hukum di masa mendatang,” ujar Selle.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis dan legal program ini di lapangan.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H. Dalam laporannya, Amir mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, PTSL Soppeng menargetkan 2.100 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dengan total luas sekitar 1.300 hektare.“Meski target tahun ini lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, semangat pelaksanaan tetap tinggi berkat kesiapan data dan partisipasi masyarakat,” jelas Amir.
Amir juga menambahkan bahwa program PTSL bertujuan menciptakan “desa lengkap” yang memiliki data pertanahan terintegrasi. Ia membedakan dua skema pendaftaran tanah: PTSL (kolektif dan sistematis) dan sporadik (perseorangan).
“Kunci sukses PTSL adalah keterlibatan warga dalam menentukan batas tanah dan persetujuan dengan tetangga sekitar,” tambahnya.
Wabup Selle menyampaikan apresiasi atas peran aktif BPN dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. “Kami berharap program ini terus diperluas ke wilayah lainnya. PTSL mampu menekan potensi sengketa tanah, bahkan mencegah tindak kriminalitas yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Polres Soppeng, Kodim 1423, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, serta para camat dan tokoh masyarakat.Dengan pelaksanaan PTSL 2025 yang lebih terstruktur dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap semakin banyak warga memperoleh sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum tetap.(Adv)